Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional pendidikan sebagai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan tersebut melalui kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka.
Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Melalui kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Perguruan Tinggi dituntut untuk merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran secara optimal.
Diskusi lebih lanjut juga difasilitasi di Classroom dengan kode: mupywex
-
Blended Learning
Pembelajaran bauran (blended learning) adalah salah satu metoda pembelajaran yang memadukan secara harmonis antara keunggulankeunggulan pembelajaran tatap muka (offline) dengan keunggulan-keunggulan pembelajaran daring (online) dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan (tim KPT KemenristekDikti, 2018).
- Pengantar tentang Pembelajaran Daring
- Menyampaikan Materi dalam bentuk File
- Menyampaikan materi dalam bentuk Video
- Menyampaikan Materi dalam bentuk Link
- Menyampaikan materi secara langsung melalui Video Conference
- Menyiapkan forum diskusi dan memfasilitasinya
- Memberikan Tes/kuis dan penilaiannya
- Memberikan penugasan dan penilaiannya
- Panduan untuk Mahasiswa